tag:blogger.com,1999:blog-43705155818649364182024-03-08T02:11:16.660-08:00Satpol PP Kota TangerangAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/03356376103805456851noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-4370515581864936418.post-21000706143502804582012-01-13T22:02:00.000-08:002012-01-13T22:02:18.014-08:00Sejarah Satpol PPSejarah Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3
Maret 1950 moto PRAJA WIBAWA, untuk mewadahi sebagian ketugasan
pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan
pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong
Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang
tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai
Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah
Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman
dan ketertiban masyarakat.<br />
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.<br />
Di
Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret
1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu,
setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.<br />
Pada Tahun 1960,
dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan
Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.<br />
Tahun
1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari
korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang
Pokok-pokok Kepolisian.<br />
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi
Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak
pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah
yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.<br />
Saat ini UU 5/1974 tidak
berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004
disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah
dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.<br />
Untuk
Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei
1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM (
TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada
saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut
lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN
TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Umum khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di
wilayah Kabupaten Temanggung.<br />
<br />
<strong>Sejarah Satpol PP</strong><br />
Keberadaan
Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki
Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH, bahwa
kebutuhan memelihara Ketentraman dan Ketertiban penduduk sangat
diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan
secara sporadis baik dari pendduduk lokal maupun tentara Inggris
sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan Ketenteraman dan
Keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam
Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani
perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga
Ketertiban dan Ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan
RAAFFLES, dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk Satuan lainnya yang
disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu
Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga Ketertiban dan
Ketenteraman serta Keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial
khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja
mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas,
dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya
bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya
sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja
tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar
Hukum yang mendukung Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948.Secara
definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama
namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari
Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut :<br />
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948
didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang
pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi
Detasemen Polisi Pamong Praja.<br />
<ol>
<li>Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.</li>
<li>Pada
Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan
Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja
diubah menjadi Pagar Baya.</li>
<li>Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.</li>
<li>Setelah
diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja,
sebagai Perangkat Daerah.</li>
<li>Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun
1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi
Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.</li>
<li>Terakhir dengan
diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih
memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala
Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan
Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk <strong>SATUAN POLISI PAMONG</strong></li>
<li>Meskipun
keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi
maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang
untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong
Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak mengalami perubahan yang
berarti.</li>
</ol>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/03356376103805456851noreply@blogger.com0